Beranda | Artikel
Utang Bersyarat di BMT
Kamis, 1 Oktober 2015

Utang Bersyarat di BMT

Assalamu’alaikum

Di batam ada lembaga yang membuat program pinjaman tanpa riba. Program ini dalam rangka membantu para pedagang kecil yang mulai banyak diserang bank-bank perkreditan kecil. Mereka bahkan meminjamkan tanpa jaminan sama sekali. Sehingga lembaga mengumpulkan dana, dari siapapun untuk dikumpulkan dan dipinjamkan kepada siapapun yang membutuhkan, dengan persyaratan tertentu.

Klausul perjanjian programnya sebagai berikut,

Setiap org yg ingin bergabung dlm program ta’awun LaRiba Batam wajib mematuhi aturan sbb :

  1. Wajib membayar setoran wajib Rp. 50.000 setiap bln (dgn aqad qardh)
  2. Wajib membayar uang adm Rp. 5.000 setiap bulan, baik setor ga setor, pinjam ga pinjam (untuk operasional program)
  3. Semua anggota, setelah bergabung min 3 bln, berhak mendapatkan pinjaman dr program LaRiba min Rp. 500.000, (sesuai keadaan uang kas)
  4. Semua pinjaman wajib menggunakan jaminan yg disepakati5. Ketika anggota pinjam uang maka : Tanpa adm,tanpa denda,tanpa kembali berlebih,dan bisa diangsur sesuai kesepakatan
  5. Pinjaman akan diberikan kpd seluruh anggota sesuai antrian pengajuan pinjaman
  6. Setelah anggota mendapatkan pinjaman, mk dia memiliki kewajiban menjadi 3. Pertama setoran wajib, kedua byr Adm, ketiga cicilan.
  7. Anggota boleh melakukan pinjaman kembali setelah melunasi utangnya.
  8. Boleh daftar berdua,baik suami dan istri setiap kk
  9. Semua setoran wajib yg Rp. 50.000 menjadi tabungan anggota, dan kapan saja bisa diambil semuanya tanpa dikenakan biaya adm atau pinalti.
  10. Anggota diperbolehkan mengundurkan diri setelah tidak memiliki tangungan hutang atau jika anggota masih memiliki hutang maka dilakukan pemotongan hutang dari sisa saldo jika mencukupi.

Demikian ustadz mohon dikoreksi jika ada aqad yg salah, program ini sudah berjalan hampir 2 thn dibatam

Jazakallahu khair

JAWABAN:

Wa ‘alaikumus salam

Kaidah baku dalam riba,

كل قرض جر منفعة فهو الربا

Semua utang yang mendatangkan manfaat, maka itu riba

Termasuk diantara bentuk memberi ‘manfaat’ dalam utang piutang adalah utang bersyarat. Yang ini umumnya menguntungkan pihak pemberi utang.

Dari kasus di atas, yang terjadi, orang yang utang dipersyaratkan harus memberi utang. Dia menjadi debitur sekaligus kreditur.

Siapa mau utang, harus memberi utang terlebih dahulu. Yang anda sebut iuran wajib anggota.

Sehingga ‘iuran wajib’ menjadi iwadh (pengganti) dari utang yang akan dia terima.

Dr. Kholid al-Musyaiqih mengatakan,

عقد القرض من عقود الإرفاق والإحسان فلا يجوز أخذ العوض والزيادة عليه

Akad utang adalah akad menolong karena kasihan dan ingin berbuat baik. Karena itu, tidak boleh ada ‘iwadh (pengganti) atau tambahan. (Fatwa Dr. Khalid al-Musyaiqih di islamway.net)

Jika kita lihat lebih detail, untuk anggota yang mau berutang, sementara dia telah bayar iuran pertama, terjadi transaksi: Utang 50.000 tunai, ditukar piutang 500.000 kredit.

Kaidah yang bisa kita terapkan, banyak dinyatakan dalam referensi hanafiyah,

القرض بالشرط حرام، والشرط لغو

Utang bersyarat, hukumnya haram, dan syarat tidak berlaku. (Raddul Muhtar, 20/89)

Di masa silam, ada jual beli satu onta dengan dua onta. Ini dibolehkan para ulama asal tunai. Tapi mengingat onta bukan termasuk benda ribawi. Sehingga boleh tidak sama.

Dari Yazid bin Abdillah, beliau menceritakan,

باع علي بعيرا ببعيرين فقال له الذي اشتراه منه : سلم لي بعيري حتى آتيك ببعيريك ، فقال علي : لا تفارق يدي خطامه حتى تأتي ببعيري .

Ali pernah menjual seekor onta untuk ditukar dengan 2 ekor onta.

Pembeli onta Ali mengatakan, “Serahkan onta hakku, nanti aku ambilkan 2 onta hakmu.”

Ali mengatakan, “Aku tidak akan melepaskan kekang onta ini, sampai kamu datangkan 2 onta milikku.”

(HR. Ibn Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, 5/52).

Ini jika barang yang ditukar, bukan barang ribawi, seperti onta atau kendaraan.

Sementara uang, itu barang ribawi. Persyaratannya lebih ketat. Untuk yang sejenis, disamping tunai, nilai harus sama.

Untuk biaya administrasi, ini tidak terlalu bermasalah, selama itu sesuai kebutuhan riil peserta. Apalagi itu untuk menggaji karyawan pengurus.

Yang menjadi masalah adalah bagian iuran wajib bagi setiap anggota, baik yang mau berutang maupun yang tidak berutang. Berlaku pertimbangan di atas.

Sehingga ketika ada orang yang benar-benar membutuhkan utang, dia harus mengusahakan setor 50.000/bulan sebagai syarat. Yang bisa jadi, jika dia tidak membutuhkan utang, dia tidak akan ikut bergabung untuk memberi iuran wajib.

Solusi

Kami sangat mendukung niat baik program ta’awun LaRiba di Batam ini. Semoga bisa mengurangi intensitas transaksi riba di sekitar masyarakat. Terutama melawan bank plecit, BPR-BPR yang korbannya para pedagang kecil. Semoga Allah membimbing para pengelolanya, sehingga bisa lebih sesuai syariat.

Dari beberapa klausul perjanjian yang disampaikan, berikut beberapa catatan yang bisa kami berikan sebagai solusi,

Pertama, tanamkan pemahaman kepada para peserta program ta’awun LaRiba latar belakang didirikannya lembaha ini. Sehingga mereka menyadari, keterlibatan mereka menitipkan uang ke lembaga ini adalah untuk membantu orang yang membutuhkan. Bukan untuk meminjam uang. Sehingga yang mereka setorkan, itu bukan syarat untuk mendapatkan pinjaman, tapi utang yang mereka serahkan ke lembaga ini.

Kedua, bagi para peserta yang menyerahkan uangnya ke lembaga, dia di posisi aman. Dalam arti bersih dari semua transaksi riba. Uang yang mereka serahkan sama sekali tidak bertambah. Mengingat keberadaan klausul yang keliru ini, tidak mempengaruhi status uang yang mereka serahkan, maka disarankan agar mereka tidak mengundurkan diri. Hadirkan semangat dari awal, bahwa mereka bergabung, menyerahkan uangnya, dalam rangka membantu orang yang membutuhkan.

Ketiga, Koperasi boleh menjaring anggota. Dan setiap yang tergabung, berkewajiban menyetorkan iuran wajib sebagai tabungan dengan akad utang dan menarik biaya administrasi bulanan. Ini tidak jadi masalah, karena syarat ini tidak ada unsur pelanggaran maupun riba.

Keempat, Prinsip yang perlu kita kedepankan dalam transaksi utang piutang adalah bahwa memberi utang itu sama dengan menolong. Sehingga hindari keradaan syarat apapun, baik itu ada manfaat yang kembali kepada pemberi utang atau tanpa manfaat apapun.  Yang bisa anda lakukan, bebaskan syarat bagi mereka yang mengajukan pinjaman.

Kelima, buat semua utang, baik besar maupun kecil, disyaratkan ada agunan, sebagai jaminan kepercayaan. Terutama bagi peminjam yang bukan anggota. Sehingga alasan mengikat peminjam agar menjadi anggota, bisa digantikan dengan agunan.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com

SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4902-utang-bersyarat-di-bmt.html